Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043

Harmon_tataruang_2023-2043.jpg

 

JAMBI –  Dilatar belakangi  Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu diganti, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengajukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043.  Dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada Senin (27/12/2022) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi, Bagian Hukum Pemda Provinsi Jambi menelaah dan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Acara Harmonisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.

Dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dari Dinas PUPR, Biro Hukum Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi, Kadiv Yankumham menyatakan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program Pemerintah di daerah. Perda sebagaimana PUU lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain konsisten dalam perumusan dimana dalam PUU yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, dan adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan. “Pengharmonisasian PUU memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan PUU lainnya” ujarnya saat membuka secara resmi kegiatan harmonisasi. (Red/Foto : YE)

 

Harmon_Perda_Tata_Ruang_2023-2043_4.jpegHarmon_Perda_Tata_Ruang_2023-2043_6.jpegHarmon_Perda_Tata_Ruang_2023-2043_1.jpegHarmon_Perda_Tata_Ruang_2023-2043_2.jpegHarmon_Perda_Tata_Ruang_2023-2043_5.jpegHarmon_Perda_Tata_Ruang_2023-2043_3.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI