JAMBI – Melanjutkan kegiatan harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi kembali hadir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi guna melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043. Dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada Rabu (28/12/2022) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi, Bagian Hukum Pemda Provinsi Jambi menelaah dan melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Acara Harmonisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
Dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo dan Pejabat Struktural dari Dinas PUPR, Biro Hukum Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi, Kadiv Yankumham menyatakan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program Pemerintah di daerah. Perda sebagaimana PUU lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain konsisten dalam perumusan dimana dalam PUU yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, dan adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan. “Pengharmonisasian PUU memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan PUU lainnya” ujarnya saat membuka secara resmi kegiatan harmonisasi. (Red/Foto : YE/FS)