JAMBI – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) terkait dengan rencana perubahan Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) tentang Hak-hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Jambi Tholib, jajaran DPRD Kabupaten Kerinci langsung memulai koordinasi bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi yakni tim perancang undang-undang.
Perda perubahan ini rencana akan dimasukkan ke dalam Propemperda sebagai Kumulatif Terbuka yang akan disusun dan dibahas di Tahun 2023 ini. Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Adapun materi perubahan yang akan dituangkan dalam Perda yaitu terkait dengan Tunjangan Perumahan sehubungan dengan terbitnya PP No.1 Tahun 2023 tentang Perubahan PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kanwil pada prinsipnya sangat setuju dengan rencana tersebut, dan menyarankan DPRD segera menyurati Bupati. Dalam proses penyusunannya, kanwil bersedia memfasilitasi bilamana diminta dalam hal penyusunan Keterangan/Penjelasan Ranperda sebagai pengganti Naskah Akademik.
(Red/Foto: JA)