JAMBI – Perkuat Bantuan Hukum di Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) Gelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Dihadiri oleh sebanyak 17 (tujuh belas) Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi Tahun 2023.
Berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi, proses penandatanganan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
Tholib menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Sebelum melakukan reimbursement atau pencairan, OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, diwajibkan untuk melaksanakan penandatanganan kontrak/perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dimana OBH itu berada.
Kontrak atau perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kontrak atau perjanjian ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tujuan dari pada kontrak ini adalah untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di provinsi Jambi.
Jumlah Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi untuk Tahun 2023 sebanyak 17 (tujuh belas) OBH. Setelah tahun lalu dilakukan verifikasi dan akreditasi bagi Lembaga Bantuan Hukum baru maupun OBH lama untuk periode 2022-2024 oleh BPHN Kemenkumham RI.
Adapun daftar OBH di Provinsi Jambi yang lulus verifikasi dan Akreditasi periode 2022-2024 adalah sebagai berikut :
- Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Jambi dengan akreditasi B;
- Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia dengan akreditasi B;
- Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung dengan akreditasi B;
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi dengan akreditasi C;
- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Jambi dengan akreditasi C;
- Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan dengan akreditasi C;
- Lembaga Bantuan Hukum Mahardika dengan akreditasi C;
- Pos Bantuan Hukum Adin Kota Jambi dengan akreditasi C;
- Posbakumadin Cabang Kota Sungai Penuh dengan akreditasi C;
- Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jambi dengan akreditasi C;
- Lembaga Bantuan Hukum Anugerah Keadilan dengan akreditasi C;
- Lembaga Bantuan Hukum Ardenta dengan akreditasi C;
- Perkumpulan Pengacara Wanita Jambi dengan akreditasi C;
- Harapan Keadilan Muaro Jambi dengan akreditasi C;
- Cipta Marwah Keadilan dengan akreditasi C;
- LBH Mutiara Keadilan Tebo dengan Akreditasi C; serta
- LBH Pelita Keadilan Bungo dengan Akreditasi C.
Tholib menghimbau dan berpesan kepada 17 OBH yang menandatangani kontrak pada hari ini untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan pada ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak.
“Saya pesan kepada 17 OBH yang hadir disini untuk bekerja dengan jujur dan manfaatkan anggaran masing-masing yang telah didapat sesuai kontrak untuk membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum”, pesan tegas Tholib.
(Red/Foto: JA)