JAMBI- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Tangkit Baru Jambi kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Acara penyerahan yang berlangsung di Agrowisata Nanas Desa Tangkit Baru pada Kamis (16/5/2024).
Acara ini dibuka langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pengakuan resmi terhadap Nanas Tangkit Baru sebagai produk dengan indikasi geografis yang diakui oleh pemerintah. "Pengakuan ini bukan hanya membanggakan masyarakat Desa Tangkit Baru, tetapi juga menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional," ujar Al Haris.
Turut hadir dalam acara ini, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Kepala Bagian Program dan Humas, Fatriansyah. Dalam sambutannya, Fatriansyah menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah melalui sertifikat indikasi geografis. "Dengan sertifikasi ini, kita tidak hanya melindungi keunikan dan kualitas Nanas Tangkit Baru, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha lokal," ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Nanas Tangkit Baru serta menjadi model bagi produk-produk lokal lainnya di Jambi untuk mendapatkan pengakuan serupa. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat dalam upaya melestarikan kekayaan intelektual dan budaya Indonesia.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk petani nanas, pelaku usaha lokal, dan masyarakat Desa Tangkit Baru, yang semuanya menyambut baik pengakuan resmi ini dan berharap dapat terus mengembangkan potensi Nanas Tangkit Baru di masa mendatang. (Red : YE)