JAMBI - Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Aris Munandar menggelar rapat bersama Pejabat Struktural dan Pegawai Divisi Pemasyarakatan guna menindaklanjuti surat Surat Perintah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: ITJ-KP.04.01-1174 tanggal 21 Juni 2023, yang menyatakan bahwa tim Itjen telah melakukan Audit Kinerja Atas Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil Audit Tim Itjen, ditemukan beberapa permasalahan pada kedua Satker tersebut, yang memerlukan penanganan dan penertiban. Untuk itulah, Kadiv Pas dan Tim dari Divisi Pemasyarakatan bersama-sama dari ruang Rapat Kakanwil melaksanakan Rapat guna memecahkan permasalahn pada kedua Lapas tersebut.
Kadiv Pas meminta Kepada petugas terkait untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan teknis dan pelayanan di dalam Lapas, dan lebih fokus dalam melakukan pemeriksaan terhadap lalu lintas barang kemasan yang masuk kedalam Lapas, serta meningkatkan pengawasan dalam kegiatan kantin.
“ Setelah dilakukan perbaikan, kita wajib menyampaikan laporan kepada Itjen” ujarnya. Lebih lanjut beliau menyatakan agar seluruh petugas pemasyarakatan dapat terus berkesinambungan dalam melakukan pembinaan dan kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dapat optimal.
(Red/Foto : YE/YG)