JAMBI - Bantuan Hukum merupakan suatu wujud jaminan negara atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Guna memastikan peningkatan kualitas dan pelayanan bantuan hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027, Selasa (22/08/2023).
Pemberian Layanan Bantuan Hukum di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum, dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (organisasi kemasyarakatan/lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi Kemenkumham) yang memberikan layanan bantuan hukum langsung kepada masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum.
Ada pun jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum baik itu Litigasi (Persidangan) maupun Non Litigasi (Di luar Pengadilan) dengan secara Gratis berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sehingga dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Tholib mengungkapkan perlunya evaluasi dan meningkatkan kualitas dalam program Bantuan Hukum baik yang Ligitasi maupun Non Ligitasi.
“Persentase dari jumlah ligitasi saat ini masih sangat dominan. Artinya secara kuantitas sudah bisa memenuhi kebutuhan namun secara kualitas harus dilakukan evaluasi, sehingga ke depan program non ligitasi yang akan didominankan agar dapat mengubah mindset dan lebih memberi edukasi kepada masyarakat,” ujar Tholib.
Sebelumnya, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjaring calon Pemberi Bantuan Hukum, yang secara kuantitas dapat mencakup pelaksaan pemberian Bantuan Hukum untuk masyarakat di wilayah Provinsi Jambi. Selain itu juga secara kualitas mampu memberikan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum, sehingga tujuan untuk mewujudkan pemerataan akses atas keadilan bagi masyarakat miskin dapat tercapai.
“Kami harapkan kepada para Calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi periode Tahun 2025-2027 agar dapat menyampaikan data yang faktual dan bertanggungjawab, sehingga pelaksanaan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran untuk mewujudkan penyelenggaraan bantuan hukum yang PASTI berkualitas,” pesannya.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber dari BPHN serta diskusi dan sesi tanya jawab antar peserta dengan narasumber yang dimoderatori oleh Analis hukum pertama BPHN Hermansyah dan Valensa Tendan. Kegiatan diseminasi tersebut dihadiri oleh para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan Calon Pemberi Bantuan Hukum di provinsi Jambi. (Red/Foto : YE/ YG)