JAMBI – Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, pelaksanaan P2HAM Tahun 2023 telah masuk ke tahap evaluasi dan penilaian. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi pada Selasa (15/08/2023) dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, dan Operator P2HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta Operator P2HAM Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Acara kali ini menghadirkan Narasumber dari Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Caturwati. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa sebagai upaya mendukung P2HAM di Unit Kerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal HAM tengah mengembangkan aplikasi P2HAM versi 2 sesuai dengan permenkumham yang terbaru yaitu Permenkumham No. 2 Tahun 2022 dimana terdapat perubahan yang signifikan yang terdampak pada perubahan kriteria dan indikator P2HAM serta perbedaan pada proses bisnis sehingga diperlukan perubahan framework, peningkatan keamanan data, perubahan kriteria dan indikator P2HAM, perbedaan pada proses bisnis dan perubahan system monitoring data. Selanjutnya, tahap evaluasi ini memiliki 2 keluaran (output), yang akan ditandai dengan dikeluarkan Berita Acara Hasil Evaluasi bagi unit kerja yang lolos verifikasi disertai dengan akun (username dan password) untuk mengakses dan mengunggah seluruh data pendukung indikator ke aplikasi P2HAM dan Surat Keterangan Hasil Evaluasi bagi unit kerja yang tidak lolos evaluasi serta penjelasan alasan tidak lolosnya disertai keterangan untuk dapat mengikuti kembali tahapan evaluasi di tahun berikutnya.
Lebih lanjut, narasumber menyatakan bahwa tahapan evaluasi dilaksanakan mulai bulan April sampai September tahun 2023, dan kepada seluruh Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan agar segera melakukan pemenuhan seluruh data dukung sesuai dengan lampiran pada permenkumham nomor 2 tahun 2022. Adapun pemenuhan data dukung dimaksud disimpan dalam format penyimpanan G drive dikirim melalui email atau share link via whatsapp kepada Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM sebelum masa / tahap evaluasi berakhir.
Hak akses pada aplikasi P2HAM Versi 2 terdapat 4 kategori yang terdiri dari Admin, Operator Unit Kerja, Verifikator dan Penilai, dan akun (username dan password) hanya akan diberikan kepada unit kerja yang telah lolos tahapan evaluasi. Adapun syarat penggunaan apllikasi yaitu chrome versi 95.0.4638.69 atau lebih dan mozila firefox 94.0.1 atau lebih dengan browser https://p2.ham.go.id. Dalam penginputan data dukung P2HAM ke dalam aplikasi, hanya data dukung yang bertipe pdf, jpg, png, dan jpeg saja yang diizinkan untuk diunggah dengan ukuran dokumen tidak lebih dari 3 MB. Dan penginputan dilakukan oleh Operator pada Unit Kerja masing-masing selama waktu penginputan data masih tersedia. Perubahan dan perbaikan data dapat dilakukan, namun jika waktu penginputan telah berakhir maka tidak dapat melakukan perubahan data.
Terkait Pemenuhan data dukung petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat, dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial atau SLB setempat, dan data dukung dimaksud berupa surat koordinasi, foto kegiatan koordinasi serta laporan hasil koordinasi. Atau dapat juga mengakses Pusat Bahasa Isyarat Indonesia, serta mengikuti workshop Bahasa isyarat melalui online dan data dukungnya berupa sertifikat workshop Bahasa isyarat dimaksud.
Data dukung yang belum lengkap dapat dikirimkan melalui email Direktorat Jenderal HAM untuk diverifikasi terlebih dahulu, dan kelengkapan data dukung lainnya dapat disusulkan kemudian sebelum berakhirnya tahapan evaluasi.
Hal-hal yang lain yang belum jelas terkait pemenuhan data dukung yang belum tersedia atau belum ada di satuan kerja agar berkoordinasi dengan Ditjenham. (Red/ Foto : YE/RAW)