JAMBI - Dalam rangka klarifikasi dan informasi atas Permasalahan HAM, Kanwil Kemenkumham Jambi melakukan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terhadap aduan yang diajukan oleh warga Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Arsiparis Kanwil Kemenkumham Jambi pada Senin (14/08/2023). Kegiatan rapat dibuka secara resmi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
Penyelesaian masalah melalui Yankomas ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia ringan yang belum masuk ranah pro-yustisia, pelaksanaan sublimasi sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Sejalan dengan arah kebijakan dan strategis penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah berkewajiban mendorong penyelesaian permasalahan hak asasi manusia yang terjadi di masyarakat. Sehungan dengan hal tersebut dalam rangka penangan dugaan pelanggaran permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat.
Guna menghasilkan solusi dari permasalahan ini, turut mengundang Camat Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Mestong, Kepala Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong. (Red/Foto : YE/Humas)