JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) hadir menyapa masyarakat Provinsi Jambi dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) yang dilaksanakan di BW Luxury Hotel Jambi, Kamis (14/09/2023). Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Secara daring melalui Zoom. MIC juga diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi secara daring, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham beserta beberapa Pejabat Administrator pada Kanwil Kemenkumham Jambi, Dinas terkait, Lembaga Adat/Tokoh Adat/ Tokoh Masyarakat, Akademisi Kampus, dan para Pelaku UMKM di Provinsi Jambi. Serta, narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Tim Expert dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan Kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Merangin yang telah berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program kekayaan intelektual serta penandatanganan Perjanjian Kerja sama Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jambi dan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Provinsi Jambi Tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkumham Jambi mendapat kesempatan untuk memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat pelaku usaha (UMKM) secara langsung. Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini mendapat perhatian dari masyarakat pelaku usaha (UMKM) yang dapat secara langsung bertanya tentang Kekayaan Intelektual kepada Tim MIC Kanwil Kumham Jambi.
Disamping memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual (Merek, Hak Cipta, KI Komunal, Indikasi Geografis dan lainnya), Tim MIC Kanwil Kumham Jambi juga menyediakan tempat Konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan infomasi, tata cara dan prosedur dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual. Dan bagi masyarakat yang mau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual juga dapat langsung dilayani kegiatan MIC ini.
Kegiatan MIC ini dapat dilaksanakan atas Kerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Menengah dan Perdagangan Provinsi Jambi melalui Sentra Kekayaan Intelektual Pemerintah Provinsi Jambi.
Nantinya, kegiatan MIC di Provinsi Jambi akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan beberapa rangkaian kegiatan yang terdiri dari:
1. Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
Dilaksanakan pada:
- Hari/tanggal : Kamis, 14 September 2023
- Tempat : BW Luxury Hotel Jambi
2. Layanan Permohonan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual serta Pameran produk unggulan UMKM
Akan dilaksanakan pada:
- Hari / Tanggal : Jumat – Sabtu / 15 – 16 September 2023
- Tempat : Mall Jambi Town Squre (Jamtos)
(Red/Foto : YE/YG)