Jambi, 6 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menggelar kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Hotel Odua Weston Jambi. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ketua Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Provinsi Jambi, dan CEO-CFO Muda Rumah BUMN Provinsi Jambi. Total peserta yang hadir dalam acara ini mencapai 80 orang.
Dalam sambutannya, M. Adnan menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai pilar utama dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi. "Provinsi Jambi memiliki Potensi Kekayaan Intelektual yang sangat banyak dan beragam, baik itu bersifat kepemilikan komunal dan bersifat kepemilikan personal atau pribadi serta badan hukum. Keberagaman produk kekayaan intelektual yang dimiliki Provinsi Jambi seperti dibidang Kebudayaan, Produk Usaha, seni dan sastra, ilmu pengetahuan hingga hasil-hasil alam yang dimilki di setiap daerah di provinsi Jambi perlu didorong untuk diproteksi akan hak kekayaan intelektual tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang dapat dilakukan. Para peserta mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan melalui sesi-sesi diskusi dan presentasi yang disampaikan oleh para ahli dan praktisi di bidang ini.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas kreatif dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual di daerah. Diharapkan, upaya ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jambi serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta karya intelektual.