Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melakukan koordinasi terkait Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal (Kanim Kuala Tungkal) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu memimpin langsung pelaksanaan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan perkawinan campur di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Toman mengawali dengan melaksanakan rapat pendataan, dan ia menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya ke Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) serta terbentuknya database ABGT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan menurut Pasal 3A PP No 21 Tahun 2022.
Lebih lanjut ia menyampaikan adanya database ini sekaligus diharapkan agar Kanwil Kemenkumham Jambi memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Kebijakan progresif in jelasnya, lahir untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak. Olehnya itu, sinergitas antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat menajdi sangat penting. (JA)