JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan Rapat Presentasi Proposal Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, dengan menghadirkan Dony Yusra, SH.MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai Narasumber dan diikuti oleh peserta dari beberapa Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Kepala Bidang HAM Ermasdon yang turut hadir mendampingi Kadiv Yankumham menyampaikan jadwal kegiatan, lokasi pengumpulan data, dan hasil survei IKM-IPK triwulan 1, setelah presentasi proposal ini, tim dari Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi data hasil survei online di UPT.
Dony selaku narasumber pada kegiatan ini menyampaikan materi terkait Surat Edaran Menpan RB No. 04 Tahun 2023 dan Kaitannya Pada Perubahan Aplikasi 3AS (Survei IKM-IPK), bahwa pelaksanaan survei kepuasan masyarakat responden diminta untuk mengisi identitas untuk diverifikasi oleh Tim Penilai Nasional dan materi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, didalamnya terkait definisi, penyedia, kondisi, dan menuju pelayanan publik berkualitas.
Selanjutnya pada sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab serta penyampaian kendala yang dihadapi oleh para operator admin survei dari UPT, terutama kendala dalam menghimpun jumlah responden dalam survei yang diwajibkan lebih dari 30 responden setiap bulannya. (Red/Foto : YE/JA)