JAMBI - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Provinsi Jambi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan beberapa Rancangan Peraturan Perundang-Undangan untuk diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Kegiatan Harmonisasi Ranperda yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Jambi pada Rabu (29/03/2023) dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diharmonisasi diantaranya perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Bahari, menyatakan bahwa pada Ranperda tersebut dibutuhkan berapa perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa pasal yang dinilai masih memerlukan penyesuaian. Selain itu, terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta pajak daerah dan retribusi daerah. “Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan ketentuan-ketentuan tersebut”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu mengatakan bahwa harmonisasi Ranperda ini merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut, diantaranya para Perancang Peraturan Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jambi dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi diantaranya perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Perwakilan DLH Jambi yang hadir langsung di Ruang Rapat Kakanwil.
Toman juga menambahkan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. “Beberapa Ranperda yang diharmonisasi pada hari ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Gubernur Provinsi Jambi, serta akan segera diterapkan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di Provinsi Jambi. (Red/Foto : YE/JA)