Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Tata Kelola, Pemprov Jambi Ajukan 3 Ranperda Untuk Diharmonisasi Oleh Kanwil Kemenkumham Jambi

Harmon_3_Ranperda_Pemprov_Jambi.jpg

 

JAMBI - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Provinsi Jambi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan beberapa Rancangan Peraturan Perundang-Undangan untuk diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Kegiatan Harmonisasi Ranperda yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Jambi pada Rabu (29/03/2023) dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.

Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diharmonisasi diantaranya  perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Bahari, menyatakan bahwa pada Ranperda tersebut dibutuhkan berapa perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa pasal yang dinilai masih memerlukan penyesuaian. Selain itu,  terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta pajak daerah dan retribusi daerah. “Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan ketentuan-ketentuan tersebut”.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu mengatakan bahwa harmonisasi Ranperda ini merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut, diantaranya para Perancang Peraturan Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jambi dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi diantaranya perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Perwakilan DLH Jambi yang hadir langsung di Ruang Rapat Kakanwil.

Toman juga menambahkan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi. “Beberapa Ranperda yang diharmonisasi pada hari ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Gubernur Provinsi Jambi, serta akan segera diterapkan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di Provinsi Jambi. (Red/Foto : YE/JA)

 

harmon_ranperda_Pemprov_4.jpeg

harmon_ranperda_Pemprov_5.jpeg

harmon_ranperda_Pemprov_2.jpeg

harmon_ranperda_Pemprov_1.jpeg

harmon_ranperda_Pemprov_3.jpeg

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI