Kuala Tungkal - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Kortini JM Sihotang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, Jumat (14/04/2023). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023.
Dalam kunjungan kerjanya, Kortini didampingi oleh pejabat administrator dan pengawas dari Divisi Administrasi. Ia berkeliling memantau ketersediaan fasilitas pelayanan publik, seperti ruang tunggu, ruang kunjungan, ruang pengaduan dan ruang informasi.
Kortini mengapresiasi kinerja Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang Agus CP beserta jajarannya yang telah menjaga kondusifitas dan kebersihan di Lapas. Ia juga memberikan beberapa masukan dan arahan terkait pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian dan kehumasan di Lapas.
“Kami harap Lapas Kuala Tungkal dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan zona integritas menuju WBK tahun 2023. Ini merupakan komitmen bersama Kemenkumham untuk memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas,” ujar Kortini.
Sementara itu, I Gusti Lanang Agus CP mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bimbingan dari Kadivmin beserta tim. Ia mengatakan bahwa Lapas Kuala Tungkal akan terus berupaya memenuhi standar pelayanan publik dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi dan Divisi Administrasi untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada di Lapas kami. Kami juga akan terus berinovasi dan berkreasi untuk menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi warga binaan maupun masyarakat,” tutur Sugiharto.
Lapas Kuala Tungkal merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi yang Zona Integritas Menuju WBK tahun 2023. Untuk mencapai predikat tersebut, Lapas harus memenuhi enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.