JAMBI, Dalam rangka pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia menggelar dialog terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara serentak pada Selasa, 27 September 2022. Dialog yang dihadiri oleh Akademisi / Institusi Pendidikan dari beberapa Perguruan Tinggi (Organisasi Mahasiswa Intra Kampus) yang ada di Provinsi Jambi diantaranya Universitas Jambi (UNJA), Universitas Islam Negeri Jambi (UIN) dan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) kali ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat dan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melaksanakan partisipasi bermakna sesuai dengan arahan Presiden. Dialog dengan masyarakat ini juga bertujuan untuk menciptakan kesepahaman demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Kanwil Kemenkumham Jambi sendiri melaksanakan Dialog di dua tempat yaitu di Kelurahan Lebak Bandung dan terpusat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, dan Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo beserta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi.
Acara dilanjutkan dengan dialog interakrif antara mahasiswa dengan Penyuluh Hukum. Mahasiswa yang hadir di Aula terlihat antusias, terlihat dari banyaknya peserta yang ingin mengajukan pertanyaan. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Mahasiswa diantaranya terkait penanganan “Gepeng (Gelandangan, Pengamen dan Pengemis) yang dirasa cukup meresahkan masyarakat, dan penghinaan terhadap Pemimpin Negara dan Undang-undang terkait Pidana Korupsi. Satu persatu pertanyaan dari Mahasiswa dijawab oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi. (red/foto : YE/JA)