Jambi – DJKI mengajar adalah salah satu program unggulan DJKI dalam rangka menuju world class IP Office yang menargetkan siswa sekolah untuk diajarkan pengetahuan kekayaan intelektual. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para Guru KI (RuKI).
Terkait hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Penyuluh Hukum melakukan koordinasi ke dua Sekolah Menengah Atas yang ada di Kabupaten Batanghari. Dua sekolah yang dikunjungi oleh Para Penyuluh Hukum adalah SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Kabupaten Batanghari.
Penyuluh Hukum yang melakukan Koordinasi ke SMK Negeri 1 Batanghari adalah Nurahadi, Zurmisniati dan Soleman. Sedangkan Penyuluh Hukum yang melakukan Koordinasi ke SMK Negeri 2 Batanghari adalah Burhanudin, Basuki Rahmat dan Shirly Anggraini. Di SMK Negeri 1 Tim Penyuluh Hukum bertemu langsung dengan Kepala SMK Negeri 1 Batanghari Edison dan di SMK Negeri 2 bertemu langsung dengan Kepala SM Negeri 2 Batanghari Mariyadi.
Pada saat pelaksanaan Koordinasi dari kedua sekolah yang dikunjungi kedua sekolah tersebut menerima dengan baik dan akan memfasilitasi kegiatan RUKI Mengajar yang rencananya akan dilaksanakan setelah sesi penerimaan siswa baru diselesaikan diperkirakan bulan Juli Tahun 2024.