JAMBI, Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 khususnya Seleksi/Tender Pra DIPA, UKPBJ Kemenkumham telah menyusun Pedoman Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Untuk itulah, Kemenkumham melalui Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal melakukan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RUP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kepada seluruh satuan kerja Kemenkumham di Indonesia, senin (24/10/2022)).
Turut mengikuti secara virtual dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro dan Karimullah (Kasubbag HRBTI) serta UKPBJ Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dibuka langsung oleh Novita Ilmaris yang menyampaikan bahwa Pedoman Penyusunan RUP ini tentunya salah satu bentuk pembinaan UKPBJ terhadap pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemenkumham.“Penyusunan dan pengumuman RUP TA. 2023 sudah harus selesai paling lambat di bulan Desember 2022, selain itu Spesifikasi bahan di dalam paket yang terumumkan di RUP wajib menggunakan Produk Dalam Negeri kecuali untuk paket-paket yang dikecualikan sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang akan diterbitkan setelah Rakor PDN,” ujarnya
Novita menyebutkan bahwa UKPBJ Kemenkumham RI telah membentuk Tim Clearance House yang berfungsi untuk menangani permasalahan yang timbul terkait proses pengadaan di Kemenkumham RI.“Semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus terpusat di UKPBJ Kemenkumham dan tidak ada lagi lelang cepat, semua harus di infokan ke UKPBJ Kemenkumham. Pengadaan barang dan jasa agar memaksimalkan produk dalam negeri,” tuturnya. (red/foto : YE/JA)