JAKARTA - Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Fatriansyah, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Nani Susetyowati dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Karimullah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM pada hari Selasa (24/01). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka penilaian mandiri SPIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pembahasan terkait penilaian SPIP kali ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi menerima materi dari Auditor Madya Inspektorat Wilayah III Ari Fardianto, dan Magdalena memberikan penjelasan terkait penilaian mandiri maturitas SPIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai informasi istem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang memastikan organisasi melakukan pengendalian atas segala kemungkinan yang akan menghambat pencapaian sasaran organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan SPIP sebagai upaya memastikan pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. (red/foto : YE/Kar)